Oelamasi, KI – Polemik terkait domisili oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang-NTT berinisial KLL kian menggelinding bebas. Ketua RT.018 bersama Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta Lurah Oesao terang-terangan membantah jika KLL bukan warga Kelurahan Oesao.
Persyaratan seleksi anggota KPU sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 5 huruf g.
Syarat tersebut mengisyaratkan syarat menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yakni berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di Kabupaten/Kita yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan KTP Elektronik.
Terkait dengan domisili oknum anggota KPU Kabupaten Kupang, Hendrik Mira selaku Ketua RT.018/RW. 006 serta Dominggus Djo Ketua LPM Oesao telah menandatangani surat keberatan dan tanggapan masyarakat. Keduanya menandatangani surat tersebut diatas meterai secukupnya.
Data berupa surat tanggapan yang berhasil diperoleh media ini, Selasa (06/022024) berisi tanggapan terkait dengan domisili oknum anggota KPU berinisial KLL.
Hendrik Mira, SH Ketua RT. 018 Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur sesuai surat yang ditandatangani diatas materai tanggal 16 Desember 2023 menerangkan bahwa oknum KLL tidak berada di wilayah RT. 018/RW. 006.
Semetara Ketua LPM Oesao Dominggus Djo sesuai surat yang ditandatangani diatas materai tanggal 16 Desember 2023 menerangkan bahwa oknum KLL benar-benar bukan warga Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur.
Diberitakan sebelumnya, Oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial KLL yang baru saja dilantik, diduga kuat bukan warga atau tidak pernah berdomisili di Kabupaten Kupang.
Bersangkutan diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 53061130xxxxxxxx dan beralamat lengkap di Jalan Timor Raya Kilometer 26 RT.018/RW. 006 Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT.
Kecurigaan bahwa yang bersangkutan tidak pernah berdomisili sesuai alamat yang tertera di KTP-E dibenarkan oleh Ketua RT.018, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta Lurah Oesao. (Jessy).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.