Daerah  

Pihak Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Dengan Alasan Apapun

DEP 7259
Anita Jacoba Gah, SE, Anggota Komisi X DPR RI

Oelamasi, KI – Pihak Rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apapun, apalagi kondisi pasien dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan pertama.

Pernyataan ini disampaikan oleh Anita Jacoba Gah anggota Komisi IX DPR RI menanggapi pemberitaan tentang pihak RSUD Prof W.Z Johanes Kupang yang menolak bocah penderita kanker asal Kabupaten Kupang Lantaran kartu BPJS Kesehatan tidak aktif.

Bocah Penderita Kanker Asal Kabupaten Kupang yang ditolak rumah sakit.

Anita Jacoba Gah, Rabu (03/11/2021) melalui sambungan telepon mengatakan, tindakan rumah sakit yang menolak pasien sangat menyalahi aturan.

Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

“Anak dalam kondisi parah begitu, seharusnya rumah sakit tidak boleh menolak. Mereka (rumah sakit) harus berikan pertolongan pertama,”Ujarnya.

Ketika rumah sakit menolak pasien kata dia, maka hal ini sudah bertentangan dengan Undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 190 ayat (1) dan ayat (2).

Dalam peraturan perundang-undangan, pihak rumah sakit dapat dikenakan sanksi pidana jika dengan sengaja menolak pasien.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version