Sementara menurut Camat Fatuleu Barat Johanis Hadjo Welle, selain gunakan untuk kebutuhan pokok atau kebutuhan pendidikan anak, juga diharapkan dapat digunakan melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dikatakannya, proses pencairan keuangan yang membutuhkan proses menyebabkan terjadinya keterlambatan penyaluran BLT kepada masyarakat yang berhak menerima.
Camat Fatuleu Barat dalam sambutannya juga memastikan KPM BLT tidak dobel menerima Bansos sejenis lainnya.
Turut hadir dalam acara tersebut antara lain Sekretaris Camat Fatuleu Barat David Ataupah, Ketua BPD Kalali, para Pendamping serta aparat Desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
