“Kalau sampai terbukti maka ini sembuh pelanggaran, salah satunya ada kerugian Negara yang mesti dikembalikan akibat kecurangan atau kesalahan dalam input data kependudukan di Kabupaten Kupang,” ujarnya.
Melianus Alopada menambahkan, jika data yang diduga siluman ini benar-benar terjadi, maka akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemkab Kupang hilang Sehingga masalah ini perlu segera dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat.
“Saya berharap agar DPRD segera panggil pihak yang paling bertanggungjawab terhadap masalah ini untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Kalau belum ada keterangan terbuka maka kalau bisa bentuk Pansus untuk melakukan uji petik lapangan,” kata Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum ini.
Menurutnya, sangat wajar jika Permaskku menilai ini ada kesalahan jika merujuk pada data jumlah penduduk Kabupaten Kupang yang tertera dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Data mana yang dipakai? Sehingga menetapkan jumlah kursi di DPRD Kabupaten Kupang.
Bagi Melianus, ini masalah serius. Jangan ada pihak yang berpikir masalah ini ke ranah politik dan sebagainya. Permaskku meminta pihak-pihak pengelola data penduduk untuk segera mempertanggungjawabkan terhadap angka kenaikan jumlah penduduk yang tidak normal itu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
