Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Peran Aktif Kapolres Kupang Urus Bencana Takari di Apresiasi Ketua DPRD

kabar-independen.com
DT KI
Daniel Taimenas, Ketua DPRD Kabupaten Kupang.

Oelamasi, KI- Institusi Polri khususnya Polres Kupang beserta jajarannya berperan aktif dalam upaya menanggulangi dampak bencana di Kabupaten Kupang. Peran aktif Polres Kupang dibawah kendali AKBP FX Irwan Arianto, SIK,MH mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas.

Ketua DPRD Kabupaten Kupang Daniel Taimenas memberi apresiasi dan ucapan terimakasih atas peran Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH bersama seluruh jajaran yang turut aktif membantu penanggulangan bencana.

“Dalam kesempatan ini saya menyampaikan terimakasih buat Pak Kapolda NTT melalui Kapolres Kupang yang sangat antusias membantu penanggulangan bencana di Takari,”ucap Ketua DPRD Daniel Taimenas, Selasa (01/03/2023) di Kecamatan Nekamese.

Baca Juga :  1.242 Pemilih di Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang Belum Memiliki KTP Elektronik

Ketua DPRD sekaligus Ketua DPRD II Golkar Kabupaten Kupang ini mengakui jika tidak ada peran aktif Kapolres Kupang menempatkan personil berjaga dan membantu masyarakat di lokasi longsor Takari maka dipastikan akan terjadi hal negatif di sana.

Kehadiran personil Polres Kupang di lokasi bencana nyatanya telah memuluskan arus transportasi orang dan barang terutama kebutuhan pokok serta bahan bakar menuju Kabupaten TTS, TTU, Belu dan Malaka.

Baca Juga :  Honorer Guru di Kabupaten Kupang Menjerit, Pemkab Tak Buka Formasi PPPK

Longsor di Kilometer 73 Takari kata dia merupakan jalur strategis dan jika tidak cepat bantu oleh Polres Kupang, beberapa wilayah itu dipastikan lumpuh total terutama pasokan bahan kebutuhan pokok serta bahan bakar.

“Pak Kapolres menempatkan personil di Takari berjaga selama ini 1 kali 24 jam sehingga arus transportasi bisa berjalan lancar dan kabupaten lainnya bisa terbantu,”imbuh Ketua DPRD Daniel Taimenas. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.