Ia mengatakan, penetapan perusahaan yang menduduki rangking tujuh sebagai pemenang tersebut mengindikasikan bahwa lelang proyek jalan Silu-Fatuleu sarat KKN.
“Berarti bisa kita duga bahwa proyek ini ada kolusi”, ungkapnya.
Ia juga mengatakan, indikasi KKN sudah terjadi sejak proses perencanaan proyek jalan Silu-Fatuleu tersebut. Pasalnya, salah satu syarat kualifikasi yang diminta Pokja Pemilihan dalam dokumen lelang adalah perusahan peserta lelang harus memiliki dokumen kualifikasi dukungan alat stone crusher.
Syarat kualifikasi ini, menurutnya sungguh mengada-ada. Sebab tidak sesuai dengan spesifikasi pekerja jalan Silu-Fatuleu.
Harusnya, menurut Diskon, dokumen kualifikasi stone crusher tidak perlu diminta karena pekerjaan jalan Silu-Fatuleu termasuk kualifikasi biasa. Sesuai ketentuan, lanjutnya, Pokja Pemilihan tidak boleh meminta syarat-syarat yang memberatkan perusahaan peserta lelang.
“Adanya syarat stone crusher ini jelas mengindikasikan bahwa proyek jalan Silu-Fatuleu ini sudah diarahkan kepada perusahaan tertentu. Proyek ini sudah dikawal perusahaan (yang memiliki) stone cruhser sejak perencanaan”, tandasnya.
Selain itu, menurut Dikson, alasan menggugurkan penawaran CV Karya Expres adalah karena menurut Pokja Pemilihan, perusahaanya itu tidak meng-upload dokumen kualifikasi. Padahal file dokumen kualifikasi tentang bukti kepemilikan alat CV Karya Expres jelas ter-upload dalam server Pokja Pemilihan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
