Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemdes Tuapukan Manfaatkan Lahan Tidur Bantu Perekonomian Masyarakat

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
IMG 20240809 WA0030
Martinus Alnabe Kepala Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang-NTT.

Oelamasi, KI – Pemerintah Desa Tuapukan Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang-NTT manfaatkan lahan tidur untuk bantu tingkatkan perekonomian masyarakat.

Kepala Desa Tuapukan Martinus Alnabe, Jumat (09/08) diruang kerjanya menjelaskan, berdasarkan perintah Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa memberikan amanat kepada kepala desa seluruh Indonesia untuk membangun wilayah desanya.

Pembangunan di Desa Tuapukan kata Martinus Alnabe, dimulai dari bidang pertanian perikanan serta pemberdayaan masyarakat serta keamanan dan ketertiban.

Baca Juga :  Julie Laiskodat Ingin Ubah Ketergantungan Petani Terhadap Pupuk Subsidi

Menurutnya, strategi pemerintah desa saat ini yaitu memprioritaskan pembangunan di sektor pertanian, peternakan, pemberdayaan dan teknologi tepat guna sebagai implementasi perintah regulasi.

“Kewenagan diberikan kepada kepala desa agar lebih bekerja ekstra dalam membangun desa, sayang sekali jika selaku kepala desa yang menerima mandat dari pemerintah atas untuk bisa membangun desa tidak dapat melakukan tugasnya,”paparnya.

Baca Juga :  Warga Kabupaten Kupang Akui Korinus Masneno Berhasil Bangun Infrastruktur Jalan

Fokus utama dalam memanfaatkan lahan tidur disulap menjadi lahan pertanian produktif. Hal yang dilakukan oleh Pemerintah Desa yaitu pengadaan bibit (jagung dan padi), pupuk, obat-obatan serta sumur bor. Dengan demikian tingkat perekonomian masyarakat akan semakin baik kemudian berimbas pada penurunan angka stunting.

“pemerintah Kabupaten Kupang bisa lebih memperhatikan kami sehingga dapat membantu dengan pembangunan infrastruktur,”harapnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.