Atas alasan tersebut, Pemerintah Desa Pakubaun bersama semua elemen masyarakat berhasil bermusyawarah dan menetapkan sebuah peraturan desa sekaligus ingin memastikan bahwa Desa Pakubaun dalam jangka waktu 5 – 10 tahun ke depan dapat lingkungan sekitar rumah masyarakat akan semakin indah tanpa ada kuburan di sana sini.
“saya salaku Kepala Desa Pakubaun berterima kasih Kepada BPD, Pemangku Adat, Tokoh Masyarakat dan komponen lainya karena sudah dapat sepakati peraturan ini,”ujar Kades Pakubaun via pesan WhatsApp.
Dirinya berharap Perdes ini menjadi alat kontrol bagi semua masyarakat, semua elemen diminta mengawasi dan mengontrol pelaksanaan Perdes dimaksud. Perdes merujuk pada Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, Peraturan Bupati Kupang Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Kewenangan Desa, Peraturan Desa Pakubaun Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kewenangan Desa serta berdasarkan Asal Usul dan Kewenangan lokal Desa. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
