“Kami berusaha cari air bersih sendiri seolah-olah tidak ada pemerintah di kampung ini yang bisa perhatikan kami lagi,”ungkap Robert Seran warga RT. 09/RW. 05 Dusun III.
Masyarakat Desa Kairane ucapnya, dilibatkan dalam pekerjaan fisik tetapi dana HOK untuk pemberdayaan dibagikan oleh kepala dusun tidak sesuai dengan harapan. Ada masyarakat hanya menerima Rp. 60.000 ada juga yang diberi seratus ribu lebih. Untuk pekerjaan embung, masyarakat diperintahkan mengakut batu karang yang jaraknya 50 meter ke lokasi embung. HOK diberikan bagikan oleh pihak desa ke masing-masing dusun, kemudian dibagikan ke masing-masing ketua RT dan terakhir kepada masyarakat.
Menurutnya, pengelolaan dana desa yang tertutup pernah di protes oleh masyarakat namun jawaban yang diperoleh adalah pengelolaan dana desa bukan hak masyarakat sehingga tidak perlu di berikan informasi baik soal RAB maupun informasi pekerjaan. Informasi apapun terkait pengelolaan dana desa hanya cukup diketahui oleh Kepala Desa, TPK serta BPD sementara yang bukan unsur itu sama sekali tidak diberikan ruang untuk mengetahui bahkan hanya untuk bertanya sekalipun.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
