“Selama enam tahun dari 2017 – 2022 ini kami kerja tidak ada RAB, kami tidak tahu ada RAB atau tidak, tiap kali kami kerja tidak ada juga papan informasi sehingga kami tahu berapa volume pekerjaan dan berapa anggarannya, kami tanya pemerintah alasan ini kita bangun di desa jadi kita ikut saja, kalau soal dana kami tidak pernah tahu,”ujar Fredik Seran warga RT.08/RW. 04 Dusun II.
Menurutnya, pekerjaan embung di lokasi Riansakan tahun 2017 setalah usai dikerjakan langsung rusak setahun kemudian, embung itu tidak ada airnya dan kondisi terkini telah rusak. Bukan hanya sudah rusak, bangunan pelengkap berupa bak air dan pipa penyalur air ke lokasi sawah tidak berfungsi sampai hari ini. Tahun 2018 dan 2019 pemerintah dan Tim Pengelola Pekerjaan masih mengalokasikan dana untuk membuat dua embung di lokasi Oefenu dan Taebesa.
“Embung Taebesa sempat diperbaiki jadi ada air, tapi dua embung di Riansakan dan Oefenu tidak berfungsi sampai sekarang. Padahal embung Oefenu dibangun untuk tempat minum ternak sebab sudah ada pemisahan wilayah pertanian dan peternakan,”ungkapnya.
Pembangunan resevoir atau tempat penampungan air bersih, pada sistem penyediaan air bersih juga tidak memberi manfaat. Satu buah resevoir diklaim oleh pemerintah desa sebagai pekerjaan fisik yang menggunakan dana desa. Padahal, resevoir itu dibangun PNPM Mandiri tetapi kemudian di cat ulang untuk hilangkan tulisan PNPM lalu diklaim sebagai pekerjaan yang bersumber dari dana desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
