Oelamasi, KI – Pemandangan tidak biasa terjadi, Selasa (11/10/2022) sekitar pukul 11.49 wita saat pasukan muda Brigif 21/Komodo dipimpin Kapten Oky dan Lettu Bobby Neno “Serbu” Mako Polres Kupang <span;>di Jalan Timor Raya Kilometer 25 Babau, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang – NTT.
Kehadiran pasukan muda Brigif 21/Komodo ke Polres Kupang berkat perjuangan Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, SIK, MH membangun sinergitas dengan TNI-AD.
Peristiwa langkah dan unik ini, terjadi disaat para tentara muda ini melakukan pembaretan yang diawali dengan melakukan long march dengan titik start dari Yonif 743/PSY di Benteng dan finish di Mako Brigif 21 Komodo di Kelurahan Naibonat.
Mengutip tribratanewskupang.com, pasukan muda Brigif diterima Kapolres Kupang yang diwakili Wakapolres Kupang Kompol Andri Setiawan, SH, SIK. Pasukan muda ini diterima dengan jajar kehormatan Satuan Samapta Polres Kupang.
Setelah istrahat sejenak pasukan tentara muda yang terdiri dari Tamtama TNI AD ini diperkenankan menyantap hindangan sedarhana yang telah disiapkan, dilanjutkan dengan sholat Azhar di Masjid As Syamsi Polres Kupang
Pukul 12.35 Wita pasukan ini meninggalkan Mako Polres Kupang menuju Mako Brigif 21 Komodo di Naibonat Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang dalam kesempatan berbeda mengucapkan terimakasih kepada Komandan Brigif 21 Komodo yang telah memperkenankan anggotanya rehat sejenak di Mako Polres Kupang.
“Secara pribadi dan mewakili Staf dan Bhayangkari Polres Kupang, saya mengucapkan terimakasih kepada Dan Brigif 21 Komodo yang memperkenankan anggotanya mampir di Mako Polres Kupang, semoga latihannya membawa para prajurit muda menjadi abdi negara yang kuat,” terangnya. (Sumber : Tribratanewskupang.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.