Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pasca Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang, KPU Akan Lakukan Tahap Ini!

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
IMG 20240903 130657
Mateldius S. J Sanam, ST selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kupang

Oelamasi, KI – Pasca pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang tanggal 27-29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) melakukan beberapa tahapan selanjutnya sebelum penetapan calon tetap.

Demikian terungkap dalam konferensi pers, Selasa (03/09) di Aula KPU Kabupaten Kupang yang dihadiri oleh Ketua KPU Nichson Manggoa, Samsul Gole serta Pelaksana Harian Sekretaris KPU.

Ketua KPU Nichson Manggoa mengatakan, media merupakan mitra KPU dalam upaya menyebarluaskan tahapan Pilkada agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan kemudian menentukan pilihan politik pada Paslon berdasarkan visi dan misi.

Baca Juga :  Warga Amfoang Dambakan Pemekaran Daerah Otonomi Baru, Paket GEMOY Mampu Mewujudkannya!

Dikatakannya, KPU saat ini masuki tahapan verifikasi administrasi Bakan calon kepala daerah, sementara proses pemutakhiran data pemilih hasil perbaikan sedang dilakukan oleh PPS. Jumlah pemilih sementara saat ini yaitu 226.921 pemilih .

Samsul Gole, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan, pasca pendaftaran calon dengan persyaratan administrasi seluruh calon diterima oleh KPU.

Baca Juga :  Lansia dan Kemiskinan Ekstrim diprioritaskan Sebagai Penerima BLT di Desa Tuapukan Kupang Timur

“Ada lima pasangan bakal calon yang sudah mendaftar yakni Korinus Masneno-Silvester Banfatin (KORSA), Jerry Manafe-Melianus Akulas (JELAS), Yosef Lede-Aurum O. Titu Eki (GEMOY), Meserasi Ataupah-Marian Nuban Saku (KEMESRAAN) dan Melkisedek Buraen-Roby G.J Manoh (MERAKYAT ),”bebernya.