Oelamasi, KI – Pasca pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang tanggal 27-29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU ) melakukan beberapa tahapan selanjutnya sebelum penetapan calon tetap.
Demikian terungkap dalam konferensi pers, Selasa (03/09) di Aula KPU Kabupaten Kupang yang dihadiri oleh Ketua KPU Nichson Manggoa, Samsul Gole serta Pelaksana Harian Sekretaris KPU.
Ketua KPU Nichson Manggoa mengatakan, media merupakan mitra KPU dalam upaya menyebarluaskan tahapan Pilkada agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan kemudian menentukan pilihan politik pada Paslon berdasarkan visi dan misi.
Dikatakannya, KPU saat ini masuki tahapan verifikasi administrasi Bakan calon kepala daerah, sementara proses pemutakhiran data pemilih hasil perbaikan sedang dilakukan oleh PPS. Jumlah pemilih sementara saat ini yaitu 226.921 pemilih .
Samsul Gole, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan, pasca pendaftaran calon dengan persyaratan administrasi seluruh calon diterima oleh KPU.
“Ada lima pasangan bakal calon yang sudah mendaftar yakni Korinus Masneno-Silvester Banfatin (KORSA), Jerry Manafe-Melianus Akulas (JELAS), Yosef Lede-Aurum O. Titu Eki (GEMOY), Meserasi Ataupah-Marian Nuban Saku (KEMESRAAN) dan Melkisedek Buraen-Roby G.J Manoh (MERAKYAT ),”bebernya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.