Daerah  

Panitia Seleksi Perangkat Desa Tanah Merah dinilai Lamban

InShot 20210908 200730671 scaled

Oelamasi, KI – Panitia seleksi perangkat desa Tanah Merah Kecamatan Kupang Tengah dinilai sangat lamban menyelesaikan sanggahan salah seorang calon perangkat di desa itu.

Remi Dian Marlin Mooy, salah satu calon perangkat Desa Tanah Merah, Selasa (07/09/2021) di Desa Tanah Merah mengatakan, panitia hingga saat ini belum mencari solusi atas sanggahan yang dikirim kepada panitia tanggal 02 Agustus 2021.

Dirinya telah melayangkan surat sanggahan kepada panitia lantaran merasa tidak puas dengan cara – cara pembobotan nilai terhadap berkas administrasi yang diajukan sebagai syarat melamar pada formasi kepala dusun.

Dalam suratnya, ia menyatakan menolak hasil pembobotan nilai administrasi oleh panitia. Penolakan itu berdasarkan amanat Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara pengangkatan dan pelantikan perangkat desa.

Pada pasal 14 ayat (3) huruf a, b, c dan d bahwa yang dimaksud dengan unsur jabatan ketua/sekretaris harus dibuktikan dengan Surat Keputusan.

Sanggahan yang dilayangkannya telah sesuai dengan amanat Perbup Nomor 5 tahun 2021 pasal 20 ayat (1) dan (2) butir a, b dan c.

Menurutnya, panitia telah dengan sengaja bekerja melakukan pembobotan nilai administrasi tidak sesuai mekanisme. Seharusnya panitia melakukan pembobotan nilai sebelum ujian tertulis tanggal 30 Juli 2021, namun yang terjadi malah dilakukan usai tes tertulis di kantor Camat Kupang Tengah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version