Sementara itu, informasi yang berhasil dihimpun media ini, sanggahan calon perangkat Desa Tanah Merah atas nama Remi Dian Marlin Mooy telah direspon oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Dinas PMD Kabupaten Kupang kabarnya telah memberikan rekomendasi Nomor 140/37/DPMD/2021 tanggal 1 September 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMD Charles Panie.
Rekomendasi Dinas PMD itu kabarnya ditujukan kepada Camat Kupang Tengah, Penjabat Kepala Desa Tanah Merah dan Ketua BPD berisi 5 (lima) poin penting yang harus dilaksanakan.
Terpisah, Camat Kupang Tengah Ridolf Talaan yang dikonfirmasi, Selasa (07/09/2021) melalui Sambungan telepon mengatakan, dirinya belum menerima surat rekomendasi dari Dinas PMD Kabupaten Kupang.
Namun dirinya berjanji akan mengambil langkah sesuai poin – poin surat rekomendasi dimaksud. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
