Daerah  

Masyarakat Pulau Semau Protes Kenaikan Tarif Kapal Feri

IMG 20230324 WA0002
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Kupang bersama masyarakat Pulau Semau dan Dinas Perhubungan terkait kenaikan tarif kapal Fery.

Masyarakat sebenarnya setuju bila kenaikan tarif kapal Feri masih wajar, tetapi yang terjadi kenaikan ini sangat mencekik dan dikuatirkan akan merusak sendi ekonomi masyarakat yang mulai kembali berusaha pasca menghadapi dua musibah besar.

Sementara itu, Johanis Munah anggota DPRD Komisi III lainnya menyatakan mendukung masyarakat semau minta segera menurunkan tarif kapal Feri.

Kenaikan tarif kapal Feri ini terlalu memberatkan masyarakat semau yang mayoritas penduduknya mengandalkan pertanian sebagai sumber pendapatan utama.

Ia berharap Pemerintah dan ASDP selaku pengelola kapal Feri dapat memperhatikan keluhan dari masyarakat pulau Semau.

Berikut ini penyesuaian tarif sesuai SK Bupati Kupang :

  1. Penumpang Kelas Ekonomi:
    Dewasa : Tarif lama Rp. 11.400. Tarif baru Rp. 17.500. Anak : tarif lama Rp.10.400, tarif baru Rp. 13.000.
  2. Golongan I (Sepeda) Rp. 13.400 menjadi Rp. 22.000.
  3. Golongan II (Sepeda motor dibawah 500 cc dan gerobak dorong) Rp. 22.400 menjadi Rp. 36.000.
  4. Golongan III (Sepeda motor 2500 cc dan kendaraan roda 3) Rp. 30.400 menjadi Rp. 46.000.
  5. Golongan IV : Kendaraan Penumpang Rp. 123.600 menjadi Rp. 199.000. Kendaraan Barang Rp. 106.400 menjadi Rp. 172.000.
  6. Golongan V : Kendaraan Penumpang Rp. 245.400 menjadi Rp. 425.000. Kendaraan Barang Rp. 180.800 menjadi Rp. 286.000.
  7. Golongan VI ( Mobil Bus, Truck barang, truck tangki ukuran panjang dari 7-10 meter). Kendaraan Penumpang Rp. 366.000 menjadi Rp. 645.000. Kendaraan Barang Rp. 267.800 menjadi Rp. 438.000
  8. Golongan VII (Tronton, kereta penarik berikut gandengan serta alat berat panjang 10 – 12 meter) Rp. 448.800 menjadi Rp. 710.000.
  9. Golongan VIII (Tronton, kendaraan alat berat dan kereta penarik dan gandengan panjang 12-16 meter) Rp. 605.800 menjadi Rp. 937.000.
  10. Golongan IX ( Tronton, kendaraan alat berat dan kereta penarik dan gandengan panjang lebih dari 16 meter) Rp. 1.064.800 menjadi Rp. 1.713.655.
  11. Sementara untuk harga muatan barang per meter kubik sebesar Rp. 5000. (Jessy)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version