Oelamasi, KI – Pemerintah Desa Oesusu Kecamatan Takari Kabupaten Kupang melarang keras warganya tidak sembarang memetik kelapa dan pinang dalam kebun mamar seluas 10 hektar.
Pemerintah Desa menetapkan panen hanya bisa dilakukan pada bulan Maret, Juli dan Desember setiap tahunya. Larangan khusus hanya untuk tanaman kelapa dan pinang, sementara untuk sirih dan pisang boleh dipanen setiap hari Jumat.
Pada hari Jumat (25/03/2022) dilaksanakan ibadah singkat sebagai tanda larangan dicabut dan masyarakat bisa melakukan panen hasil kelapa dan pinang. Turut hadir Camat Takari, Kepala Desa Oesusu, Rohaniawan, tokoh adat serta pemilik mamar.
Camat Takari Ruben Nubatonis dalam kesempatan itu mengajak masyarakat memelihara alam peninggalan orang tua, menikmati atas hasil alam merupakan warisan kerja keras orang tua.
Gerakan moral yang dicanangkan oleh orang tua pendahulu yang memanfaatkan alam untuk ditanami oleh aneka jenis tanaman dan hasilnya masih dinikmati oleh penerus. Ini menjadi motivasi bagi generasi muda. Masyarakat juga perlu melakukan peremajaan pohon untuk tetap asri dan hasilnya tetap dinikmati sepanjang masa.
Ia berharap dapat dikembangkan menjadi objek wisata yang menarik misalnya dibuatkan kolam pemancingan serta ditanami dengan aneka tanaman hortikultura. Alam yang sejuk dan asri sangat mendukung untuk dikembangkan menjadi objek wisata agriculture.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
