Diberitakan sebelumnya, Marcelo Pinto selaku Koordinator PKH Wilayah Kabupaten Kupang yang dikonfirmasi di Oelamasi mengatakan, secara aturan perangkat dan aparat desa dilarang keras menerima bantuan sosial baik itu PKH ataupun j nis bansos lainnya.
Mereka itu kata Marcelo Pinto, telah memiliki penghasilan tetap dari negara diatas Upah Minimum Provinsi serta dapat dikategorikan telah memiliki tingkat ekonomi lebih baik dibandingkan warga lainnya.
Data yang ditemukan di lapangan bahwa banyak oknum Kepala Desa tidak transparan kepada pendamping PKH tingkat Desa terkait dengan data penerima Bansos.(Semi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
