Oelamasi, KI – Kuat dugaan di kantor Bupati Kupang ada ruang yang dikhususkan untuk karaoke atau ruang hiburan di mana seseorang menyanyi diiringi dengan musik dan teks lirik yang ditunjukkan pada sebuah layar televisi.
Pernyataan tentang ruang karaoke di kantor milik pemerintah ini diucapkan oleh Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe, Rabu (01/03/2023) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kondisi ruang kerjanya yang tergenang Air hujan.
Dalam pernyataannya, Wakil Bupati Kupang menyebut kondisi ruang kerjanya yang tergenang air hujan sudah berkali-kali disampaikan kepada bagian umum untuk segera diperbaiki tetapi hingga saat ini urung dikerjakan. Anehnya, beberapa ruangan dipoles bagus termasuk ruang kerja Kabag umum dan ruang karaoke.
“Saya sudah panggil berapa kali dari bagian rumah tangga untuk lihat dan katanya sudah sampaikan,saya sudah bel langsung kepada Kabag Umum tapi kayaknya ini tidak dibuat sama sekali, bahkan mereka buat ruang lain, ada ruang karaoke, ruang kerja Kabag Umum,”ucapnya.
Berdasarkan ucapan Wakil Bupati Kupang itu, Media berusaha mencari keberadaan ruang karaoke yang berada di dalam gedung pemerintah.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber membenarkan adanya ruang karaoke tersebut. Bahkan ruang itu sempat digunakan menggelar acara perpisahan Purna Bhakti salah seorang pejabat Pemda yang memasuki masa pensiun.
Setelah mencari informasi dari berbagai sumber, disebutkan lokasi ruangan yang diduga kuat merupakan ruang karaoke itu berada di lantai dua tepatnya persis dibelakang aula kantor Bupati Kupang berhadapan dengan toilet sebelah kanan.
Mendekati ruang dimaksud ternyata tidak terkunci. Didalam ruangan terlihat ada kursi sofa mewah, ada sebuah pendingin ruangan, dua buah spiker aktif, satu buah televisi layar datar berukuran besar di atas sebuah meja, motif wallpaper ruangan berbentuk bata bersusun, lantai ruangan menggunakan karpet serta ada sebuah meja. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.