Oelamasi, KI – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI ) secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Kupang-NTT Nichson Manggoa, Sabtu (24/08) melalui pesan WhatsApp menyebutkan, Surat Edaran itu telah diterima KPU kabupaten Kupang pada Jumat 23 Agustus 2024 malam.
Surat edaran nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatur teknis pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang tahapannya akan dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024.
Berikut ini beberapa poin penting surat edaran KPU RI, antara lain :
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.