Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

KPU RI Resmi Terbitkan Surat Edaran Pasca Putusan MK, Simak Penjelasannya!

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
IMG 20240824 091955

Oelamasi, KI – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI ) secara resmi telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Kupang-NTT Nichson Manggoa, Sabtu (24/08) melalui pesan WhatsApp menyebutkan, Surat Edaran itu telah diterima KPU kabupaten Kupang pada Jumat 23 Agustus 2024 malam.

Surat edaran nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatur teknis pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang tahapannya akan dimulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

Baca Juga :  Ketua PAC Golkar Kecamatan Amarasi Angkat Empat Jari Simbol Dukung Paket GEMOY

Berikut ini beberapa poin penting surat edaran KPU RI, antara lain :

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga :  Kinerja Dinas Pertanian Buruk, Dewan Minta Bupati Lakukan Evaluasi

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan :