Oelamasi, KI – Kios Cahyadi yang beralamat di Jalan Timor Raya Kilometer 22 Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang-NTT diduga kuat jual makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa atau expired.
Donald La’e salah satu warga Desa Oebelo, Rabu (17/05/2023) di Oebelo mengungkap kekesalannya sekaligus ketakutannya terkait produk makanan yang sudah kadaluarsa yang dibeli dari Kios Cahyadi pada Selasa (16/5/2023) sore.
Donald menyebut saat itu keponakannya membeli makanan ringan jenis jelly, setibanya di rumah baru disadari ketika di konsumsi jika jelly tersebut sudah kadaluarsa, terlihat dari kemasan dan tertulis: 09Ockt2022.
“Keponakan saya sudah sempat makan jelly itu sebanyak 2 buah baru lah saya sadar untuk memeriksa kemasannya dan memang betul sudah expired karna menurut keponakan saya rasa nya sudah tidak enak,”Jelasnya.
Donald menjelaskan jika sebelumnya pada Sabtu(13/5/2023) didapati juga roti kemasan yang di beli di kios Cahyadi sudah mendekati masa akhir kadaluarsa di lihat dari kemasannya.
Secara personal Donald La’e bersama Ketua RW. 002 Desa Oebelo Yermi Fanggidae sudah bertemu pemilik kios untuk memperingati sekaligus memberi masukan agar tidak lagi menjual makanan atau minuman kadaluarsa kepada masyarakat namun mereka mendapat respon tidak baik oleh pemilik kios tersebut.
“Saya kesal dengan respon pemilik kios seolah-olah menantang kami jika tidak puas silakan laporkan kemana saja,”Jelasnya.
Hen Bullan warga lainnya mengaku pernah membeli makanan jenis roti tawar di kios Cahyadi, makanan itu sudah kadaluarsa pada kemasannya.
“Setelah saya konsumsi roti tersebut baru saya tersadar jika rasa rasanya berbeda dan setelah itu saya mengalami sakit perut pada keesokan harinya,”jelas Hen Bullan.
Atas keluhan warga tersebut, di hari yang sama awak media bersama warga coba mengkonfirmasi langsung ke lokasi dengan membawa bukti kemasan makanan kadaluarsa.
Menurut istri pemilik, kios kalau dirinya tidak mengetahui jika makanan tersebut sudah kadaluarsa. Dirinya juga mengaku lalai dalam menjual produk tersebut kepada masyarakat sehingga hal itu bisa terjadi.
“Saya mohon maaf atas kelalaian kami,mungkin saat di jual suami saya tidak melihat tanggal Expired,”tandasnya.
Pantauan media bersama ketua RW 002 Yermi Fanggidae di lokasi juga di dapati beberapa merek minuman Soft Drink yang di pajang dalam lemari pendingin juga ada yang sudah kadaluarsa.
Setelah di konfirmasi ke pemilik Bibi Bahra mengaku jika minuman tersebut akan di ambil kembali ke salles minuman tersebut karna sudah Expired.
“Harusnya kalo sudah Expired tidak usah di pajang untuk di jual karna masyarakat mungkin saja tidak melihat tanggal kadaluarsa nya lagi dan akan berakibat buruk pada kesehatan,”ungkap Ketua RW.002 Desa Oebelo. (Him)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.