Daerah  

Kehutanan Jadwalkan Periksa Lokasi Tambang Galian C di Kabupaten Kupang

Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
51935588279 fdb98aa5f9 h
Foto : Ilustrasi Kawasan Hutan/Net

Kupang, KI – Kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) kabupaten Kupang-NTT jadwalkan periksa pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP ) serta lokasi tambang galian C di Kabupaten Kupang.

Hal ini dilakukan untuk memastikan wilayah ijin pertambangan yang ada tersebut berada didalam atau diluar kawasan hutan. Pemeriksaan kawasan hutan dijadwalkan akhir bulan ini.

Menurut Servianus Seran Berek, Kepala UPTD KPH Kupang, Selasa (23/04/2024) m menjelaskan, informasi yang diperoleh soal maraknya aktifitas penambangan galian C di wilayah kabupaten Kupang.

“Karena itu perlu untuk memastikan kalau aktifitas tambang tersebut berada diluar kawasan hutan, Kita turun dengan tim teknis untuk ambil titik koordinat untuk pastikan apakah aktifitas itu masuk kawasan hutan atau tidak,”ungkapnya.

Dikatakannya, penambangan boleh dilakukan dikawasan hutan namun harus mengantongi ijin prinsip pemanfaatan hutan dari menteri lingkungan hidup dan kehutanan.

Jika dalam pemeriksaan lapangan tersebut ditemukan ada aktifitas tambang dalam kawasan hutan maka dipastikan pihaknya akan memproses hukum temuan tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version