Jumlah calon perangkat desa yang akan mengikuti ujian tertulis berjumlah 20 orang dengan rincian Desa Manubelon 9 orang, Desa Bioba Baru 4 orang, Desa Letkole 4 orang dan Desa Nefoneut 3 orang.
Sistem penilaian kata dia, disesuaikan dengan amanat Peraturan Bupati Kupang Nomor 5 tahun 2021 berdasarkan nilai akhir tertinggi dari semua tahapan. Nilai tertinggi dihitung dari nilai hasil seleksi administrasi dan nilai akhir tes tertulis.
“Peserta dengan nilai tertinggi kemudian ditetapkan sebagai perangkat desa dengan surat keputusan kepala desa. Yang urutan pertama nilai tertinggi, itu yang diusulkan supaya jangan ada polemik, protes sana sini,”Tutupnya. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
