Kapolda juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota Brigif 21/komando yang selama ini telah bekerja sama dalam sinergitas dan soliditas antara TNI dan Polri khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Saya meyakini Polri tidak akan bisa mampu sendiri untuk melaksanakan tugas-tugas menjaga, memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur ini tanpa bantuan dan dari rekan-rekan TNI,”Ungkapnya.
Kapolda juga menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih dihadapkan kepada persoalan bangsa yang besar yang pertama tentang menghadapi Covid-19 dan kedua tentang pemuliaan ekonomi nasional.
“Dalam menghadapi Covid-19, Panglima TNI dan Kapolri selalu mendorong dan menekankan kita sekalian untuk kita melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan di luar tugas pokok fungsi peranan dan tanggung jawab kita selaku TNI Polri dan hal ini sudah berjalan dengan baik, untuk itu mari kita pertahankan dan terus tingkatkan,”ajaknya.
Lanjut dikatakannya, Kita sebagai pelopor untuk penggunaan atau pelaksanaan 5 M serta kita juga terlibat langsung di dalam kegiatan 3 T yaitu testing, tracing dan treatment.
“Yang kedua adalah tentang pemuliaan ekonomi nasional dimana kita diminta untuk tetap menjaga stabilitas keamanan agar investasi dan ekonomi bisa berjalan sehingga menumbuh pembangunan yang ada. Salah satu peran penting TNI Polri adalah memastikan semua program pemerintah dapat berjalan di NTT. Membuka sebesar-besarnya investasi ke NTT dan menjaga stabilitas baik ekonomi maupun keamanan ketertiban masyarakat di Nusa Tenggara ini. Ini semua menjadi tanggung jawab kita bersama,”katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












