” Ini sangat merendahkan martabat kepala daerah. Saya minta Bupati segera memberi teguran dan mengembalikan ketiga kepala puskesmas yang dinonaktifkan oleh seorang Kadis,” ujar Johanis Mase.
Untuk diketahui bahwa ketiga Kepala Puskesmas dipindahtugaskan dengan surat perintah pindah tugas tertanggal 10 Maret 2022 tanpa paraf oleh Sekretaris Dinas.
Alasan yang tertera dalam surat perintah tersebut yakni untuk peningkatan pelayanan pada Dinas Kesehatan dan peningkatan kinerja pegawai, maka terhitung tanggal 14 Maret 2022 ketiganya harus melaksanakan tugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
