Oelamasi, KI – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dr. Robert A.J Amaheka dinilai bertindak melebihi kewenangan jabatan yang dimiliki.
Pasalnya, tiga Kepala Puskesmas yaitu Takari, Poto dan Huebunif yang sebelumnya telah resmi dilantik oleh Bupati Kupang dengan Surat Keputusan Bupati, dipindahtugaskan ke Dinas Kesehatan.
Tiga Kepala Puskesmas itu dipindahtugaskan hanya dengan surat perintah pindah tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Robert Amaheka tanpa paraf oleh Sekretaris Dinas.
Sikap Kepala Dinas Kesehatan ini dinilai berlebihan serta mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang.
Johanis Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Sabtu (16/042022) di Desa Nunkurus Kecamatan Kupang Timur menilai keputusan Kepala Dinas itu nyatanya telah merongrong dan merendahkan wibawa Bupati Kupang.
Politisi PDIP ini secara tegas minta Bupati Kupang segera memberikan teguran bahkan sanksi tegas kepada Kepala Dinas Kesehatan yang sudah bertindak tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, tiga Kepala Puskesmas itu menduduki jabatan secara resmi melalui prosesi pelantikan dan kepada mereka telah diberikan SK Bupati Kupang. Dengan demikian bukan lagi menjadi kewenangan Kepala Dinas memindahkan apalagi menonaktifkan ketiganya dari jabatan masing-masing.
” Ini sangat merendahkan martabat kepala daerah. Saya minta Bupati segera memberi teguran dan mengembalikan ketiga kepala puskesmas yang dinonaktifkan oleh seorang Kadis,” ujar Johanis Mase.
Untuk diketahui bahwa ketiga Kepala Puskesmas dipindahtugaskan dengan surat perintah pindah tugas tertanggal 10 Maret 2022 tanpa paraf oleh Sekretaris Dinas.
Alasan yang tertera dalam surat perintah tersebut yakni untuk peningkatan pelayanan pada Dinas Kesehatan dan peningkatan kinerja pegawai, maka terhitung tanggal 14 Maret 2022 ketiganya harus melaksanakan tugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.