“Pelibatan semua unsur dalam masyarakat serta ketaatan kita terhadap regulasi yang berlaku,”imbuhnya.
Terkait dengan pelaporan, Arthur Ximenes menjelaskan bahwa tim work harus kuat. Kepala desa memahami betul aturan, bendahara harus menguasai aplikasi Siskeudes, sehingga setelah usai pemanfaatan dana desa untuk item program tertentu harus diikuti segera dengan laporan penyerapan anggaran.
“Bendahara desa juga harus taat aturan, misalnya kita di poros tengah ini aturannya seorang bendahara tidak boleh pegang uang tunai melebihi jumlah tertentu, beda lagi jika di Semau atau Amfoang, jadi semua harus bergerak pada tupoksi masing-masing,”tandasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
