Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kades Pakubaun Pimpin Warganya Lakukan Hal Ini

kabar-independen.com
IMG 20220715 WA0006

Oelamasi, KI – Kepala Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten KupangNTT pimpin ratusan warganya lakukan hal baik ini.

Sambil menggenggam parang, sekop dan peralatan lainnya, ratusan orang warga Desa Pakubaun bersama para tokoh adat, pimpinan dan anggota BPD turun ke jalan.

Kepala Desa Pakubaun Bildat Elifas Runesi yang dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bahwa dirinyalah yang memimpin ratusan warga desa turun ke jalan.

PhotoCollage 1657849707848
Gotong royong Warga Desa Pakubaun, dipimpin Kades.

Menurutnya, hal yang dilakukan bersama warganya yaitu bergotong royong memperbaiki jalan – jalan desa yang rusak diterjang banjir saat hujan beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Dua Kepala Desa di Amfoang Utara dijemput Paksa Sat Pol PP

Hujan yang mengguyur Desa Pakubaun beberapa waktu lalu semakin memperparah kondisi jalan – jalan di Desa Pakubaun. Kondisi jalan yang rusak itu menghambat aktifitas warga.

“Jalan di Desa Pakubaun ada yang terhubung ke Kantor Camat, menuju sekolah – sekolah, pasar serta menuju fasilitas kesehatan,” Ujar Kades Pakubaun, Selasa (12/07/2022) melalui Sambungan telepon.

Kondisi jalan terparah kata dia, berada di wilayah dusun IV – VI arah menuju pantai selatan. Di lokasi itu sedang dikembangkan objek pariwisata pantai yang dikelola oleh pihak Pemerintah Desa Pakubaun.

Baca Juga :  Peringatan Keras Bagi Kelompok Perusak, Jangan Coba - coba Rusuh Saat Pilkades

Ia mengatakan, sambil menunggu perhatian Pemerintah Kabupaten Kupang maupun provinsi NTT, dirinya bersama warganya berinisiatif memperbaiki jalan – jalan rusak dan berlubang.

Dalam waktu sehari, jalan – jalan rusak dan berlubang di wilayah dusun I – VI berhasil diperbaiki agar aktivitas warga tidak terhambat. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.