Tanggung jawab penanganan Stunting oleh pemerintah desa khususnya balita berusia 0 – 23 bulan, sedangkan usia 24 – 59 bulan tanggungjawab pemerintah desa bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
“Jadi kami punya itu ya 11 orang dan kita sudah lakukan penanganan sehingga tidak ada lagi Stunting di Desa Manusak,”tegasnya. (Jessy)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
