“Kebijakan ini yang kita lakukan untuk percepat realisasi pembayaran PKB, kami akan perketat pada saat pencairan dana,”pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Kupang-NTT periode April 2024 ditaksir mencapai 38 miliar lebih, termasuk diantaranya tunggakan PKB kendaraan Dinas milik Pemkab Kupang.
Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang Nafilitalia Anu, S.STP, M.Si, Senin (20/05/2024) diruang kerjanya menjelaskan, periode April 2024 terdapat sekitar 27.000 dari total 77.000 kendaraan roda dua dan roda empat tunggak pembayaran PKB.
Tunggakan PKB itu kata dia, termasuk diantaranya 300 unit kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Kupang dan bila ditotal nilainya dapat mencapai 1 miliar lebih.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
