Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kabupaten Kupang Dijatah 10 Miliar Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Realisasinya?

kabar-independen.com
Reporter : Jermi Mone Editor: Redaksi
Kepala Bappenda Kabupaten Kupang 3000x3000 1 scaled

Oelamasi, KI – Pemerintah Kabupaten Kupang-NTT memperoleh jatah sebesar 10,7 miliar dari bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khususnya pada tahun 2024.

Okto Tahik Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (12/06) diruang kerjanya menjelaskan, realisasi dari bagi hasil PKB kepada daerah masih sangat kecil.

Minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak khususnya PKB terjadi karena kurangnya kesadaran membayar pajak para objek pajak baik itu pribadi maupun badan/instansi.

Baca Juga :  Danrem 161/Wira Sakti Kunjungi SDN Kecil Banu di Perbatasan RI RDTL Yang Digagas Kodim TTU

“10,7 miliar itu jatah untuk Kabupaten Kupang tapi realisasi kecil sekali,”ungkapnya.

Realisasinya kata dia, hingga bulan Juni 2024 baru mencapai 1,8 miliar masih tersisa 9,1 miliar lebih tunggakan pajak kendaraan bermotor milik warga Kabupaten Kupang-NTT.

Menurutnya, tunggakan PKB juga sengaja dilakukan oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan milik pemerintah itu sendiri. Terdapat sekitar 300 unit kendaraan bermotor milik pemerintah yang belum melunasi PKB

Baca Juga :  Rayakan HUT Ke-23, PAN Berbagi Kasih Dengan Sesama

Sebagai upaya mendongkrak peningkatan PAD melalui sektor PKB ini, dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh stafnya agar setiap pimpinan dari 57 OPD yang hendak mengajukan pencairan dana harus melengkapi persyaratan tambahan yakni bukti pelunasan PKB di dinas tersebut.