Oelamasi, KI – Pemerintah Kabupaten Kupang-NTT memperoleh jatah sebesar 10,7 miliar dari bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khususnya pada tahun 2024.
Okto Tahik Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rabu (12/06) diruang kerjanya menjelaskan, realisasi dari bagi hasil PKB kepada daerah masih sangat kecil.
Minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak khususnya PKB terjadi karena kurangnya kesadaran membayar pajak para objek pajak baik itu pribadi maupun badan/instansi.
“10,7 miliar itu jatah untuk Kabupaten Kupang tapi realisasi kecil sekali,”ungkapnya.
Realisasinya kata dia, hingga bulan Juni 2024 baru mencapai 1,8 miliar masih tersisa 9,1 miliar lebih tunggakan pajak kendaraan bermotor milik warga Kabupaten Kupang-NTT.
Menurutnya, tunggakan PKB juga sengaja dilakukan oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan milik pemerintah itu sendiri. Terdapat sekitar 300 unit kendaraan bermotor milik pemerintah yang belum melunasi PKB
Sebagai upaya mendongkrak peningkatan PAD melalui sektor PKB ini, dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh stafnya agar setiap pimpinan dari 57 OPD yang hendak mengajukan pencairan dana harus melengkapi persyaratan tambahan yakni bukti pelunasan PKB di dinas tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.