Aurum Titu Eki juga menambahkan, para pegawai dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang tidak perlu khawatir karena semua hak akan diperoleh, termasuk THR dan TPP.
“kepada ASN, yang dalam waktu dekan akan segara disahkan Peraturan Bupatinya, sehingga bisa diberikan kepada ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang,”ujarnya.
Aurum Titu Eki mengingatkan, kewajiban dari pegawai haruslah diutamakan sebelum menuntut hak, termasuk kewajiban mengikuti apel pagi dan apel sore, kewajiban mengikuti senam pagi setiap hari jumat dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa, Puskemas,hingga Sekolah, serta disiplin dalam bekerja setiap hari sehingga ada output dari pekerjaan yang dilakukan.
“Minggu ini banyak pekerjaan yang harus kita lakukan, karena itu saya minta kerjasamanya baik itu pimpinan maupun staf. Rencana – rencana kita juga akan segera kita laksanakan, antara lain pembangunan 3.000 rumah pegawai di oelamasi, seleksi Sekretaris Daerah definitif, dan juga penjaringan pimpinan OPD, dimana OPD kini akan kita rampingkan menjadi 27 OPD saja, sehingga yang berminat menjadi pimpinan OPD tentu harus berkompetisi secara sehat dan professional”, jelas Aurum Titu Eki.
Turut hadir dalam apel tersebut, Plt.Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, para Asisten Sekda, para pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang, dan pegawai dilingkup Pemerintah Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
