“Dalam rangka itu, kita melibatkan 75.440 personel Polri, ribuan personel dari berbagai pemangku kepentingan, serta mendirikan 2.794 posko pelayanan terpadu. Kita perlu persiapkan dengan keterlibatan seluruh stakeholder, termasuk di tempat-tempat wisata,” tutup Kapolri.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mulai mengoperasikan posko terpadu untuk mendukung arus mudik dan balik pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Posko tersebut akan beroperasi mulai 18 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
“Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 21 Desember. Kami juga telah menyiapkan berbagai upaya, terutama terkait sarana transportasi di jalur darat, laut, udara, dan kereta api,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan kondisi cuaca selama perjalanan. “Kami akan terus memberikan informasi terkini kepada masyarakat melalui berbagai saluran media. Hal ini agar masyarakat bisa merencanakan perjalanannya dengan lebih baik,” tambahnya.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa TNI telah mempersiapkan 80.000 personel untuk membantu Polri dalam menjaga keamanan selama periode Nataru.
“Kami melibatkan personel dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Selain itu, kami juga menyiapkan sarana transportasi darat, laut, dan udara, termasuk beberapa pesawat untuk mendukung pengamanan,” jelasnya.
Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin 2024 juga dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian pekerjaan Umum, Kementerian perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Agama, TNI-Polri, dan seluruh stakeholder terkait lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
