Oelamasi, KI – Jasa Raharja turut berupaya mempercepat penanganan vaksinasi covid-19 di NTT dengan cara memberikan pelayanan konseling kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
Selain konseling kesehatan, Jasa Raharja yang bekerja sama dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Nusa Tenggara Timur juga memberikan pelayanan kesehatan gratis.
Pelayanan konseling kesehatan dan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat dilaksanakan sebelum kegiatan vaksinasi massal yang digagas oleh Polres Kupang. Pelayanan kesehatan cuma – cuma ini agar sebelum divaksin, masing – masing peserta dapat memastikan kondisi kesehatannya
Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi, Kamis (07/07/2021) mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah dalam melaksanakan percepatan penyelenggaraan program vaksinasi di Nusa Tenggara Timur.
Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur turut berpartisipasi dalam kegiatan vaksinasi massal yang diselenggarakan Polres Kupang bertempat di Mako Satlantas Polres Kupang.
“Jasa Raharja memberikan pelayanan konseling kesehatan dan pelayanan kesehatan cuma – cuma bagi masyarakat yang mengikuti vaksin massal,” Ungkap Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi.
Risangadi mengatakan, Kehadiran Jasa Raharja dalam giat kolaborasi kali ini tidak terlepas dari keterkaitannya sebagai regulator yang juga memilik tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Dirinya memberi apresiasi kepada Kapolres Kupang dan seluruh Jajaran serta stakeholder terkait yang selalu aktif mendukung progam pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
Saya melihat Antusiasme warga yang tinggi membuat vaksinasi massal ini berjalan baik dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kami dari Jasa Raharja tentunya akan terus mendukung kegiatan yang diselenggarakan oleh mitra dan stakeholder lainnya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid–19 di Provinsi Nusa Tenggara Timur,”tegas Radito. (Tim)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.