Salah satu tantangan yang dihadapi oleh Provinsi Bali adalah bagaimana tetap menjaga ketertiban lalu lintas WNA, dibawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, Pemprov Bali telah mengambil langkah-langkah tegas untuk mengedukasi dan menertibkan perilaku wisatawan asing.
Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun2025, ditetapkan tatanan baru bagi wisatawan asing, termasuk kewajiban memiliki SIM internasional atau nasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, dan menggunakan helm saat berkendara.
Selain itu, Gubernur Koster membentuk tim gabungan yang melibatkan Imigrasi, Satpol PP, dan pecalang untuk melakukan pengawasan terpadu terhadap aktivitas WNA, khususnya yang menyimpang dari aturan hukum maupun norma budaya Bali.Komitmen Bersama untuk Bali yang Lebih Aman dan Tertib.
Gubernur Bali menyambut baik audiensi ini dan mengapresiasi kontribusi Jasa Raharja dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan pelayanan publik dan keselamatan masyarakat.
Melalui sinergi berkelanjutan,diharapkan kolaborasi antara Jasa Raharja dan Pemerintah Provinsi Bali akan semakin erat dan berdampak nyata dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan tertib di Pulau Dewata.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












