Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Janjikan Bantuan Sapi, Warga Desa Tuakau Wajib Setor Uang Seratus Ribu Rupiah

kabar-independen.com
IMG 20220623 082434

Oelamasi, KI – Sepuluh orang warga Dusun IV Siumolo Desa Tuakau Kecamatan Fatuleu Barat Kabupaten Kupang – NTT dijanjikan akan mendapatkan bantuan 20 ekor sapi. Untuk mendapat bantuan sapi, 10 orang anggota kelompok wajib setor uang sebesar Rp. 100.000 per anggota.

Bukan hanya uang tunai, anggota kelompok juga wajib kumpul beras 1 kilogram serta satu ikat kayu bakar guna mendapat bantuan sapi 2 ekor per anggotanya.

“Kami 1 kelompok ada 10 orang akan dapat bantuan sapi 2 ekor per orang, kata ketua kelompok bantuan akan turun bulan Nopember 2021,”Ujar Melkisedek Tanesib, Rabu (22/06/2022) di Desa Tuakau.

Baca Juga :  Miras, Curnak, TPPO dan Perkelahian Antar Pemuda Kerap Terjadi di Wilkum Polsek Fatuleu

Menurut Melkisedek Tanesib, uang sebesar Rp. 100.000, beras 1 kilogram dan 1 ikat kayu bakar dikumpul oleh seluruh anggota kelompok dan diterima langsung oleh Asrel Alupan selaku Ketua Kelompok.

Ia mengatakan, sesuai penjelasan Asrel Alupan yang menjabat sebagai Kepala Dusun IV sekaligus sebagai ketua kelompok, bantuan sapi berasal dari salah satu partai politik.

Uang yang dikumpulkan kata dia, akan digunakan untuk membuat stempel kelompok, uang administrasi dan sisanya akan dibelikan ayam kampung untuk dimasak guna menjamu tamu saat mengantarkan bantuan sapi.

Baca Juga :  Dua Desa di Kecamatan Takari Segera Nikmati Listrik PLN, Bukti Kerja Nyata Wabup Kupang

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Yermias Abi anggota kelompok lainnya.

Ia membenarkan bahwa anggota kelompok diwajibkan setor terlebih dahulu uang sejumlah Rp. 100.000, beras 1 kilogram dan 1 ikat kayu bakar. Ternyata hingga hari ini bantuan sapi yang dijanjikan itu tidak terealisasi.

Walaupun meras sangat kecewa, namun dirinya masih terus berharap bantuan sapi segera direalisasi. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.