Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Jalin Persahabatan di Tapal Batas, Dansatgas Yonif 743/PSY Kunjungi Pos Passabe

kabar-independen.com
IMG 20220724 WA0003

Kupang, KI – Komandan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas( RI-RDTL Yonif 743/PSY melakukan kunjungan ke Pos Haumeniana di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dan Pos Pamtas Unidade Patrolhamento De Fronteiras (UPF) yang berada di Passabe, Distrik Oecussee Timor Leste, Jumat (21/07/22).

Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif 743/PSY Letkol Inf Andi Lulianto mengatakan, dirinya bersama Prajurit Satgas Yonif 743/PSY berkunjung Pos Pamtas UPF dalam rangka kunjungan persahabatan.

“Selain bersilahturahmi tentunya di harapkan dengan pertemuan ini akan semakin mempererat hubungan antara Pos-Pos Satgas Yonif 743/PSY dan Pos Pamtas UPF yang berada di perbatasan antara kedua Negara, sehingga dengan harapan dapat menambah nilai persaudaraan antara kedua pasukan penjaga perbatasan dan tetap terjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dalam menjaga perbatasan antara kedua Negara,” Ungkap Dansatgas Yonif 743/PSY.

Baca Juga :  Proyek Pamsimas Mangkrak, Warga Desa Tuakau Kesulitan Air Bersih
IMG 20220724 WA0004
Giat Satgas Pamtas Yonif 743/PSY bersama UPF di Tapas Batas RI – RDTL

Sementara itu, Danpos UPF Passabe Permeiro S. Tefa menyambut baik kedatangan Dansatgas beserta rombongan serta mengucapkan terimakasih atas Kunjungan Dansatgas di Pos UPF Passabe, Distrik Oecussee Timor Leste.

Baca Juga :  Praktek Politik Uang dan Menggerakkan Struktur Kekuasaan Disinyalir Masif Terjadi Pada Pemilu 2024

“Semoga hubungan yang telah terjalin dengan baik selama ini antara TNI khususnya Pos Satgas Haumeniana dan Pos UPF yang ada di Passabe, Distrik Oecusse ini terus di jaga demi terciptanya keamanan di tapal batas,”ungkapnya. (*)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.