Oelamasi, KI – Keberadaan PT. Bumi Indah di Desa Penfui Timur Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT terindikasi menyalahi Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
Johanes Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Senin (19/07/2021) di Oelamasi mengatakan, sesuai Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang rencana Tata Ruang Wilayah, Desa Penfui Timur merupakan wilayah pemukiman dan bukan wilayah perindustrian.
Sesuai Perda Tata ruang kata dia, wilayah perindustrian bukan berada di Desa Penfui Timur melainkan berada di daerah Bolok.
Selain terindikasi salahi Perda Tata Ruang, keberadaan PT. Bumi Indah yang memproduksi aspal hotmix pun turut dikeluhkan oleh banyak orang karena menimbulkan polisi serta merusak jalan raya karena mobil bertonase besar yang sering melewati jalan hingga ke lokasi pabrik.
“Wilayah Desa Penfui Timur itu daerah pemukiman bukan daerah industri, Wilayah industri ada di Bolok,”Ujarnya.
Politisi PDIP Kabupaten Kupang ini mengatakan, pemukiman warga sepanjang jalan menuju lokasi pabrik milik PT. Bumi Indah ibarat lokasi bekas perang yang kini ditinggalkan oleh penghuni akibat debu tebal setiap hari. Saat ini masyarakat sudah mengalami sesak napas.
“Keterangan salah satu pendeta
bahwa dalam satu hari dia harus membersihkan ruang pastori empat kali.
Menjelang malam hari terpaksa harus menyiram kaca jendela dengan air,”Ungkapnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
