“Belum bayar, dan memang tidak akan dibayar disebabkan status sekolah bukan terpencil, kalau guru yang SMP walaupun belum bayar tapi pasti akan dibayar karena status mereka sangat terpencil,”ungkapnya.
Dirinya mempertanyakan mengapa ada perbedaan status sangat terpencil pada sekolah SMP sedangkan SD bukan daerah terpencil.
“SD bukan terpencil, SMP statusnya sangat terpencil walaupun lokasinya sama,”ujarnya.
Perbedaan kategori itu yang mempengaruhi apakah seorang guru berhak mendapatkan tunjangan khusus atau tidak. Penyematan status ini dilakukan oleh operator SIMTUN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara itu, Eliaser Teuf Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang hendak dimintai tanggapannya sedang bertugas diluar daerah.
Oleh salah seorang Kepala Bidang mengatakan, staf tidak bisa memberikan keterangan, sebab apapun bentuk keterangan harus disampaikan sendiri oleh Kepala Dinas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
