“Pembangunan Kabupaten Kupang tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan pembangunan sosial, budaya , dan karakter masyarakat,” tegas Daniel.
Mewakili para raja, Raja Amfoang Roby G.J. Manoh turut mengingatkan pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 22 yang mengatur tentang lembaga adat, yang perlu terus diselaraskan lewat kerja sama erat antara pemangku adat dan pemerintah daerah.
Menuju Kabupaten Kupang Emas
Melalui penyelenggaraan FESET USIF MA’NAI 2026, Pemkab Kupang berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai agenda seremonial semata, melainkan menjadi agenda budaya berkelanjutan. Dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat—mulai dari tingkat desa, kelurahan, hingga jajaran Forkopimda dan instansi vertikal seperti Bank NTT Cabang Oelamasi—festival ini diharapkan mampu memperkokoh persaudaraan dan mengantar Kabupaten Kupang menuju visi Kabupaten Kupang Emas
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












