Transparansi Harga: Standar harga harus sesuai dengan indeks pasar lokal; jika ada selisih tidak wajar, akan diproses secara hukum.
Mengutip AtlasNews, untuk merespons tudingan tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Kabupaten Kupang, Kristo, memberikan klarifikasi tegas saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (24/04/2026).
Terkait Isu Mark-up:
Kristo mengaku belum menerima laporan resmi untuk wilayah Kupang Timur, namun ia mengonfirmasi adanya laporan serupa di wilayah Kupang Tengah.
“Di Kupang Tengah, saya memang mendapatkan laporan langsung dari kepalanya mengenai dugaan serupa. Peringatan BGN sudah jelas: jika terbukti ada mark-up, operasional dapur langsung ditutup,” tegas Kristo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
