Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

DPN Partai Gelora Indonesia Road Show ke NTT, Ini Tujuannya!

kabar-independen.com
Reporter : Semi Pello Editor: Redaksi
GridArt 20240803 225702619

Kupang, KI – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Gelora Indonesia melakukan road show ke provinsi Nusa Tenggara Timur.

Suhajito selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gelora NTT mengatakan, road show ini bertujuan melakukan survei kinerja pengurus partai pasca Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

“Hari ini giliran daerah pemilihan NTT 2 yang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Malaka, Belu, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao dan Sabu Raijua,”ujar Suhajito, Sabtu (03/08) di Aston Hotel Kupang.

Baca Juga :  Resmi, PBH Kencana Kasih Berkantor di Kabupaten Kupang

Dikatakannya, road show yang dilakukan tim 8 DPN sekaligus untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan partai lima tahun mendatang serta jangka pendek dalam menghadapi Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 mendatang.

“tim 8 bekerja keras dan mencari informasi sebanyak-banyaknya sehingga dapat mengevaluasi dan menyiapkan strategi untuk lima tahun ke depan, untuk itu kami partai Gelora bergerak cepat mencari solusi untuk menyemangati teman-teman pengurus dari semua kabupaten seluruh NTT,”ujarnya.

Baca Juga :  Partai Gerindra Usung Yosef Lede dan Aurum Titu Eki di Pilkada Kabupaten Kupang

Sebelumnya, tim 8 DPN Gelora pun telah melakukan road show serupa di Daerah Pemilihan NTT I meliputi Alor, Sumba dan Flores bertempat di Labuan Bajo.

Semua Kader partai kata dia termotivasi bertemu pengurus DPN serta dapat menyampaikan langsung tentang apa yang mereka rasakan selama kerja-kerja politik sebelumnya dan yang akan dihadapi dalam waktu dekat ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.