Daerah  

Domisili Oknum Anggota KPU Tak Sesuai Data Administrasi, DPC PDIP Siap Gugat Ke DKPP

1621246453932
Johanis Y. Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang

Diberitakan sebelumnya, Polemik terkait domisili oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang-NTT berinisial KLL kian menggelinding bebas. Ketua RT.018 bersama Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta Lurah Oesao terang-terangan membantah jika KLL bukan warga Kelurahan Oesao.

Persyaratan seleksi anggota KPU sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Pasal 5 huruf g.

Syarat tersebut mengisyaratkan syarat menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota yakni berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan bagi anggota KPU Provinsi, atau di Kabupaten/Kota yang bersangkutan bagi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan KTP Elektronik.

Terkait dengan domisili oknum anggota KPU Kabupaten Kupang, Hendrik Mira selaku Ketua RT.018/RW. 006 serta Dominggus Djo Ketua LPM Oesao telah menandatangani surat keberatan dan tanggapan masyarakat. Keduanya menandatangani surat tersebut diatas meterai secukupnya.

Data berupa surat tanggapan yang berhasil diperoleh media ini, Selasa (06/022024) berisi tanggapan terkait dengan domisili oknum anggota KPU berinisial KLL.

Hendrik Mira, SH Ketua RT. 018 Kelurahan Oesao Kecamatan Kupang Timur sesuai surat yang ditandatangani diatas materai tanggal 16 Desember 2023 menerangkan bahwa oknum KLL tidak berada di wilayah RT. 018/RW. 006.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version