Daerah  

Dirjen Bina Pemerintahan Desa : Tidak Ada Daerah Miskin di NTT

IMG 20220320 WA0004

Asisten II Sekda Kab. Kupang Mesak Elfeto dalam sambutannya mewakili Bupati Kupang, mengatakan bahwa ini merupakan suatu kehormatan bagi Pemkab Kupang, yang mana kunjungan kali ini menjadi media untuk mengedepankan desa sebagai lokomotif perubahan komunitas maupun daerah baik pada aspek budaya, ekonomi, maupun sosial politik.

“Kami selalu memiliki ekspetasi yang tinggi untuk 160 desa yang ada di kab. Kupang. Rencananya, 40 % desa kami diakhir tahun 2024, telah masuk dalam kategori desa maju. Sedangkan desa sangat tertinggal dan tertinggal yang berjumlah 100 desa akan diupayakan menjadi desa dengan kategori berkembang. Meskipun ini bukanlah target yang mudah terealisasi, namun Pemkab Kupang memiliki keyakinan kuat untuk mencapainya. Dengan penguatan sistem Pemdes di Kab. Kupang, mulai dari perencanaan desa, keuangan desa, kelembagaan dan administrasi Pemdes, BUMdes, dan sumber daya aparaturnya sudah dilakukan secara simultan sejak tahun 2021”, tegas Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Kupang ini.

Penting disampaikan, Pemkab Kupang tetap komitmen untuk menjalankan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 (ayat) 4 tentang penggunaan dana desa tahun 2022 diprioritaskan pada program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai, program ketahanan pangan dan hewani, dukungan pendanaan penanganan Covid-19, dimana 14 desa telah memposting dan melanjutkan dengan proses pencairan anggaran.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version