Daerah  

Dinas PUPR Kabupaten Kupang Surati Pelaksana Pekerjaan Jalan Oelbiteno – Hualoko

IMG 20221028 144142

“Itu masih masuk masa pemeliharaan selama 500 hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2021,”ujar Maclon Joni Nomseo Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang, Rabu (26/10/2022) diruang kerjanya.

Menurutnya, selama masih dalam masa pemeliharaan 500 hari kerja, kontraktor pelaksana masih memiliki kewajiban memperbaiki pekerjaan yang rusak sebelum dilakukan Final Hand Over (FHO) atau serah terima akhir pekerjaan.

Jika telah usai masa pemeliharaan, pelaksana belum juga memperbaiki maka Pejabat Pembuat Komitmen tidak dapat melakukan FHO sehingga jaminan Bank sebesar 5 persen disetor kembali ke kas negara. Selanjutnya pelaksana dapat di PKH oleh Dinas PUPR.

Kepala Dinas PUPR Maclon Joni Nomseo mengaku segera mengirimkan surat kepada pelaksana pekerjaan untuk segera memperbaiki pekerjaan yang rusak sebelum akhir masa pemeliharaan pada awal tahun 2023 mendatang. (Jessy).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com

+ Gabung

Exit mobile version