Dikatakan sumber, praktek curang ini pun direncanakan akan dilanjutkan pada tahun 2025, kuat dugaan para pengusaha itu menggunakan hasil analisis untuk rekomendasi dari Kabupaten Timor Tengah Selatan lalu data sapi dari Kabupaten TTS digunakan sebagai dasar mengambil rekomendasi dari Kabupaten Kupang.
Sumber melanjutkan, rekomendasi dari Kabupaten TTS itulah yang digunakan mengurus rekomendasi dari Kabupaten Kupang dan kemudian digunakan sebagai dasar membayar retribusi daerah.
“Coba tanyakan apa ada regulasi yang mengatur dokter hewan itu melakukan timbang sapi, tapi ini dilakukan sebagai alasan untuk gratifikasi,”ungkap sumber.
Sumber melanjutkan bahwa, rekomendasi pengiriman sapi ke luar daerah yang diperoleh dari Dinas Peternakan tahun 2025 namun sapi sudah terlebih dahulu dikirim ke luar daerah sebelum keluarnya rekomendasi dari Kabupaten Kupang.
Sumber mendesak agar Bupati Kupang segera membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) untuk menelusuri rekomendasi pengiriman sapi tersebut.
Sementara itu, Pandapotan Sialagan selaku Kepala Dinas Peternakan yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (08/04) malam membantah adanya praktek mafia dan gratifikasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
