Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Desa Kiuoni di Kecamatan Fatuleu Punya Program Kemanusiaan, Apa Itu?

kabar-independen.com
IMG 20230607 124607
Deddy Suan Kepala Desa Kiuoni Kecamatan Fatuleu.

Oelamasi, KI – Pertimbangan jarak tempuh yang cukup jauh dari Desa menuju fasilitas kesehatan menjadi alasan utama Pemerintah Desa Kiuoni Kecamatan Fatuleu, Kabupaten KupangNTT mencetuskan sebuah program kemanusiaan bagi masyarakat.

Kepala Desa Kiuoni Deddy Suan, pekan kemarin di Kelurahan Camplong I mengatakan, salah satu program kerja Desa Kiuoni tahun 2023 yakni menyediakan ambulance gratis.

Ambulance gratis disediakan untuk masyarakat yang mengalami sakit tiba-tiba dan juga bagi ibu hamil yang hendak melahirkan dan butuh pertolongan pertama oleh tenaga medis.

Baca Juga :  GAMKI NTT Berbagi Kasih dengan Korban Takari

Ambulance yang disediakan tidak seperti layaknya ambulance pada umumnya, yang disediakan pemerintah Desa Kiuoni adalah mobil pickup yang disewa mengantar orang sakit dan ibu hamil menuju fasilitas kesehatan terdekat guna memperoleh tindakan medis.

Deddy Suan mengatakan, latar belakang dicetuskannya program ambulance lantaran jarak tempuh hingga 25 kilometer dari pusat Desa Kiuoni menuju fasilitas kesehatan terdekat. Hal ini tentunya akan menjadi kesulitan bila terjadi kondisi mendadak dimana masyarakat tiba-tiba sakit dan ibu hamil yang akan segera melahirkan dan butuh pertolongan pertama.

Baca Juga :  Tagana Dinsos Kabupaten Kupang Bersihkan Sampah di Kali Oetobo

“Jarak dari desa Kiuoni ke puskesmas sekitar 25 kilometer, kalau sakit tiba-tiba malam hari atau ibu hamil akan melahirkan tentunya sangat sulit, ambulance yang kami siapkan yakni mobil pickup yang kami namakan ambulance,”ungkapnya.

Deddy Suan menjelaskan, pemerintah Desa Kiuoni menyediakan dana yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp. 500.000 sekali ambulance mengantar masyarakat yang kritis menuju fasilitas kesehatan. (Jessy)

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.