Dalam lampiran ketiga surat itu menjabarkan besarnya Dana Alokasi Umum tahun 2021 sebesar Rp. Rp. 51.383. 910.300 dengan sasaran formasi PPPK sebanyak 2.744. Dana itu bersifat spesifik dan tidak dapat digunakan untuk belanja lainnya.
Bupati Kupang Korinus Masneno menjelaskan, Pemkab Kupang pada waktu lalu telah membuka dua ribu lebih formasi tetapi sesuai Surat Menpan RB, bahwa Kabupaten Kupang hanya mendapatkan 350 dengan rincian tenaga guru 200 formasi, tenaga kesehatan 80 formasi dan tenaga teknis lainnya sebanyak 70 formasi. Dari sekian banyak formasi yang dibuka oleh pemerintah Kabupaten Kupang yang diakomodir hanya sejumlah 350 sesuai surat Menpan RB.
Khusus untuk formasi Guru 200 formasi jelas Bupati Kupang, tes kepada mereka dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan setelah di nyatakan mereka lulus Maka selanjutnya diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara yang kemudian oleh BKN dikeluarkan persetujuan teknis sebagai landasan Pemerintah Kabupaten Kupang mengeluarkan surat keputusan pengangkatan terhadap 200 orang tersebut.
Berdasarkan pertimbangan teknis oleh Kemenpan-RB, Kewenangan Bupati Kupang menandatangani surat keputusan berdasarkan persetujuan teknis dari BKN terhadap 192 orang yang telah mendapatkan persetujuan teknis
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
