Kupang, KI – Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M., bersama Ketua Persit KCK Koorcab Rem 161 PD IX/Udayana Ibu Paula Nunes mendampingi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) II, Marsekal Madya TNI Muhammad Khairil Lubis meninjau PLBN Motaain di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu perbatasan RI-RDTL , Selasa (10/9/2024).
Kedatangan Pangkogabwilhan II, merupakan rangkaian kunjungan kerjanya ke daerah Belu sekaligus memantau aktivitas di PLBN Motaain selama kunjungan apostolik Paus Fransiskus di Dili, Negara Timor Leste.
Pgs. Kapenrem 161/Wira Sakti Mayor Inf Arwan Minarta, S.H, menerangkan kegiatan Pangkogabwilhan II di wilayah Kodim 1605/Belu.
Pangkogabwilhan II Marsekal Madya TNI Khairil Lubis didampingi Ibu Ketua IKKT PWA Cabang BS XII Kogabwilhan II, Ny. Sondang Khairil Lubis dan rombongan disambut oleh Administrator BNPP PLBN Motaain, ibu Maria Fatima Rika.
“Selesai penyambutan, Pangkogabwilhan II, Marsekal Madya TNI Muhammad Khairil Lubis bersama rombongan didampingi Administrator BNPP Maria Fatima memantau pelayanan di konter keberangkatan PLBN Motaain,”paparnya.
Kemudian menuju pintu perlintasan negara dan foto bersama di air terjun Motaain-Indonesia. Dilanjutkan dengan foto bersama di tugu Pos Lintas Batas Batugade, Negara Timor Leste dan bertolak kembali ke Unhan meninjau Unhan dan kembali ke Bandara A.A Bere Talo untuk kembali ke Kupang.
Turut mendampingi rombongan Marsekal Madya TNI Muhammad Khairil Lubis dalam kunker tersebut, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjend TNI Joao Xavier Barreto Nunes, S.E., M.M DanLanud El Tari, Marsma TNI Djoko Hadi Purwanto dan Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga. Selain itu turut hadir, Dandim 1605/Belu, Kapolres Belu, Kajari Belu, Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif 742/SWY, Bupati Belu, Kepala Imigrasi Atambua, Kepala Bea Cukai Atambua dan unsur pimpinan instansi terkait lainnya.(Penrem)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.