Kondisi saat ini kata Bupati Kupang, banyak pimpinan OPD yang menguasai mobil dinas lebih dari satu unit, bahkan ada diantaranya yang sampai 4 unit mobil .
“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata, ada pimpinan OPD pakai lebih dari 1 mobil, ada yang sampai 4 unit, sedangkan ada camat yang sampai saat ini tidak punya mobil dinas, ini saya akan tertibkan,”tegas Bupati Kupang.
Semua mobil dinas yang nanti dikembalikan, selanjutnya akan didistribusikan merata kepada pimpinan OPD hingga para Camat dan masing-masing hanya boleh membawa 1 unit saja.
Sementara terkait dengan kawasan bebas asap rokok, Bupati Kupang juga memerintahkan Sekretaris Daerah segera mungkin membuat peraturan Bupati (Perbup).
“Area perkantoran tidak sembarang orang merokok, nanti disiapkan tempat-tempat khusus bagi para perokok,”ungkapnya.
Perbup kata Bupati Kupang juga berisikan sanksi tegas berupa denda bagi siapa saja yang kedapatan merokok disembarang tempat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Kabar-Independen.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
