Oelamasi, KI – Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe secara resmi buka kegiatan Rapat Umum Anggota (RUA) ke XIV Ikatan Keluarga Mahasiswa Nusa Lontar (IKMAR) Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2023, Jumat (24/03/2023) di GMIT Imanuel Oebelo.
Dalam sambutannya Jerry Manafe yang juga selaku Sekretaris Dewan Kehormatan IKMAR mengatakan, sebagai orang muda yang masih menempuh pendidikan harus fokus melihat tujuan akhir sebagai mahasiswa. Jangan pernah melihat susahnya proses sebagai mahasiswa tetapi orang muda mesti fokus dan punya tekad kuat untuk maju hingga mampu menggapai tujuan.
Orang muda kata dia masih dihadapkan pada persoalan belum memiliki penghasilan sendiri, belum banyak pengalaman serta belum memiliki jejaring sosial atau koneksi.
“orang muda harus terus belajar, belajar dalam bergaul, berani hadapi tantangan dan membangun koneksi,”ujarnya.
Jerry Manafe menekankan tiga hal penting kepada seluruh pengurus dan anggota IKMAR NTT yakni orang muda harus memiliki cita-cita, berusaha menggapainya serta tidak gampang putus asa apalagi terjerembab ke dalam pergaulan negatif.
Orang muda harus berjiwa besar, berani memulai, percaya diri bahwa orang muda punya potensi yang perlu dikembangkan, banyak belajar serta melihat apa yang bisa dipelajari lalu kemudian dikembangkan di daerah asal.
Orang muda juga harus mampu membangun jejaring atau relasi baik dengan sesama anggota IKMAR maupun membangun jejaring dengan banyak orang termasuk para senior yang telah berhasil di dunia kerja dengan profesinya masing-masing.
Jerry Manafe juga meminta kepada seluruh senior IKMAR yang telah berhasil di bidangnya untuk bersama berkolaborasi membesarkan IKMAR sebagai kawah candradimuka membentuk karakter, pengalaman dan pengetahuan seluruh mahasiswa Nusa Lontar yang tergabung dalam organisasi IKMAR NTT. (Jessy)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.